Petugas KP2KP Manna di lokasi salah satu wajib pajak. (foto: DJP)
BENGKULU SELATAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan potensi perpajakan di daerah. KP2KP Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kelurahan Ketapang Besar, akhir Agustus lalu.
Dikutip dari siaran pers otoritas, KDPL kali ini menyasar sejumlah tempat usaha dan alamat wajib pajak termasuk toko perkakas. Sebagai informasi, kunjungan lapangan oleh petugas pajak di daerah sempat terhenti cukup lama akibat pembatasan sosial selama pandemi. Seiring dibukanya kembali mobilitas, petugas pajak aktif lagi untuk menggali potensi perpajakan.
"KPDL dilakukan dengan melakukan wawancara secara langsung dengan wajib pajak maupun calon wajib pajak, dilanjutkan dengan mengisi formulir KPDL hingga dokumentasi," ujar Petugas KPDL dari KP2KP Manna Uly Latifatul Fikriyah, dilansir pajak.go.id, Jumat (2/9/2022).
Melalui KPDL, imbuh Uly, kantor pajak ingin mendapatkan data potensi perpajakan yang akurat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Validitas data diperlukan DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
"Selain itu, petugas juga mengingatkan kembali kewajiban perpajakan yakni pembayaran rutin PPh dan pelaporan SPT Tahunan," ujar Uly.
KPDL juga menjadi kesempatan bagi petugas untuk mengenalkan sejumlah saluran komunikasi yang disediakan kantor pajak. Misalnya, adanya layanan Whatsapp Center KP2KP Manna yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam membuat ID billing saat menyetorkan pajak. Apalagi, imbuh Uly, jarak tempuh wajib pajak ke kantor KP2KP Manna cukup jauh.
"KPDL ini akan terus dilakukan dan dapat meningkatkan basis data perpajakan DJP guna meningkatkan penerimaan negara," ujar Uly.
Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)