Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Data terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan pandemi Covid-19 berhasil mempercepat digitalisasi pelayanan perpajakan.
Pemberian layanan pajak secara elektronik tercatat naik 30%, sedangkan pemberian layanan pajak secara manual di kantor pajak tercatat menurun hingga 55%.
"Teknologi digital akan mengambil peran penting dalam memenuhi kebutuhan pelayanan wajib pajak di tengah digitalisasi ekonomi," ujar Ketua Forum on Tax Administration (FTA) Bob Hamilton dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/6/2022).
Berdasarkan catatan OECD, sekitar 1,3 miliar kontak antara wajib pajak dan otoritas pajak tercatat dilakukan melalui taxpayer account dan lebih dari 30 juta kontak dilakukan melalui chatbot.
Tak hanya itu, transformasi digital dalam tubuh otoritas pajak juga telah meningkatkan kemampuan fiskus dalam mengelola data.
Dari seluruh otoritas pajak yang disurvei, 90% di antaranya mengaku telah menggunakan data science dalam proses bisnisnya masing-masing.
Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan otoritas pajak masih memiliki peluang untuk menggunakan AI dan machine learning dalam proses bisnisnya.
"Salah satu tantangan otoritas pajak ke depan adalah bagaimana otoritas dapat memanfaatkan AI dan machine learning untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak," ujar Saint-Amans. (sap)