LITERASI PAJAK

Sudah Wajarkah Transaksi Pinjam-Meminjam di Grup Perusahaan Anda?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Juli 2023 | 08.30 WIB
Sudah Wajarkah Transaksi Pinjam-Meminjam di Grup Perusahaan Anda?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi pinjaman intragrup merupakan hal yang kerap ditemui pada grup perusahaan multinasional. Pasalnya, dalam skema bisnis, perusahaan memiliki opsi untuk melakukan pendanaan dari pihak internal atau pihak eksternal.

Biasanya, transaksi pinjaman intragrup dipilih sebagai opsi pendanaan karena mempertimbangkan kemudahan dalam akses pendanaan dan biaya yang lebih rendah jika dibandingkan dengan pinjaman dari pihak independen.

Meski demikian, transaksi pinjaman intragrup (intra-group loan) tak terlepas dari isu transfer pricing. Isu transfer pricing yang umumnya muncul pada transaksi ini adalah soal penghindaran pajak dalam bentuk memunculkan biaya bunga yang lebih besar sebagai pengurang penghasilan kenapa pajak (PKP) dari sisi entitas peminjam.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak tersebut, perlu dilakukan analisis untuk memastikan bahwa transaksi pinjaman intragrup yang dilakukan perusahaan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Lantas, bagaimana tahapan analisis kewajaran transaksi pinjaman intragrup? Terdapat beberapa tahapan yang umumnya dilakukan dalam menguji kewajaran transaksi.

Pertama, dimulai dari tahap pendahuluan. Dalam tahap pendahuluan, pengujian dilakukan dengan meninjau aspek komersial entitas peminjam dan pemberi pinjaman serta memastikan bahwa transaksi yang dilakukan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Kedua, melakukan identifikasi karakteristik transaksi pinjaman yang dianalisis. Dalam tahap ini, karakteristik yang perlu diperhatikan antara lain terkait dengan jenis pinjaman, tahun efektif perjanjian, jenis tingkat bunga pinjaman, jenis mata uang, dan karakteristik lainnya yang berpengaruh terhadap penentuan tingkat bunga.

Ketiga, masuk ke tahap menganalisis kelayakan kredit peminjam. Penilaian credit rating entitas peminjam digunakan untuk mengetahui risiko gagal bayar pinjaman yang ditanggung olehnya. Credit rating peminjam ini akan berpengaruh terhadap penentuan tingkat bunga pinjaman. 

Peminjam yang memiliki credit rating baik akan mendapatkan tingkat bunga yang lebih rendah. Sebaliknya, untuk peminjam yang memiliki credit rating buruk akan mendapatkan tingkat bunga yang lebih tinggi.

Terakhir, menentukan kewajaran tingkat suku bunga pinjaman. Metode yang dapat digunakan dalam tahapan ini, yaitu metode CUT (Comparable Uncontrolled Transaction). Dalam pengaplikasian metode CUT, data pembanding dapat berasal dari sumber internal maupun eksternal, seperti Bloomberg Professional dan TP Catalyst. 

Melakukan analisis kewajaran transaksi pinjaman intragrup melalui beberapa tahapan sebagaimana diulas di atas tentu bukan tugas yang mudah. Oleh karenanya, diperlukan kapabilitas dalam memahami aplikasi konsep dan ketentuan transfer pricing pada transaksi-transaksi yang bersifat khusus, seperti transaksi pinjaman intragrup.

Ketahui seluk beluk proses analisis kewajaran pinjaman intragrup secara detail dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume II.

Terdapat bab khusus yang membahas secara menyeluruh terkait transaksi pinjaman intragrup, mulai dari penjelasan aspek transfer pricing atas transaksi ini, tahapan pengujian, ulasan penggunaan external database, hingga studi kasus yang dapat dipelajari untuk meminimalkan kesalahan pengujian.

Dapatkan juga penawaran khusus HUT ke-16 DDTC dengan kode voucer HUT16DDTC di https://store.perpajakan-id.ddtc.co.id/ untuk melakukan pembelian. Diskon sebanyak 32% dan gratis ongkir hanya sampai 20 Agustus 2023!

Jika Anda memiliki pertanyaan atau butuh bantuan, hubungi kami melalui WhatsApp Hotline di nomor 0813-8080-4136 atau kirimkan email ke [email protected]. Tim kami siap membantu dengan sepenuh hati.

Tingkatkan pengetahuan dan kemampuan praktik transfer pricing Anda sekarang juga! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.