Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggeser 2 hari libur nasional dan menghapus 1 hari cuti bersama seiring dengan terus melonjaknya kasus aktif Covid-19.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan perubahan jadwal libur nasional akan memengaruhi mobilitas masyarakat sehingga risiko penularan dan penyebaran Covid-19 berkurang. Menurutnya, perubahan kebijakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Bapak Presiden [Jokowi] memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum di dalam surat keputusan bersama," katanya melalui konferensi video, Jumat (18/6/2021).
Muhadjir mengatakan hari libur nasional yang berubah yakni tahun baru Hijriah yang semula jatuh pada Selasa 10 Agustus digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Selain itu, hari Maulid Nabi Muhammad yang semula jatuh pada Selasa, 19 Oktober juga digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Adapun libur cuti bersama yang dihapus yakni Jumat, 24 Desember 2021.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil setelah melewati rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Dengan perubahan kebijakan tersebut, Tjahjo menyatakan akan memperketat pemberian cuti aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, ASN tidak dibolehkan mengajukan cuti pada hari yang berdekatan dengan hari libur nasional.
Kemudian, dia juga menegaskan pentingnya menghapus cuti bersama untuk mencegah penularan Covid-19 makin meluas. "Istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Pak Presiden," ujarnya. (kaw)