Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) saat ini masih melakukan penyesuaian terhadap pembaruan aplikasi e-Faktur untuk mengakomodir kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 11%.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% akan berlaku pada 1 April 2022 sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Saat ini, kami sedang melakukan penyesuaian dan insyaallah dapat diimplementasikan pada saatnya nanti betul-betul bisa digunakan," katanya dalam acara konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (29/3/2022).
Selain perubahan tarif PPN, lanjut Suryo, aplikasi e-faktur juga akan mengatur ketentuan lainnya, yaitu terkait dengan perubahan pemberian fasilitas atas barang kena pajak dan jasa kena pajak, serta PPN final.
"Jadi untuk faktur-faktur pajak dilakukan penyesuaian terhadap beberapa hal yang ada di faktur pajak sistem e-faktur kami sendiri," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Suryo menyampaikan aturan turunan PPN dalam UU HPP saat ini juga sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi.
Dia menegaskan aturan turunan atau pelaksana PPN, baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (PMK), akan menjadi prioritas mengingat waktu implementasi tinggal beberapa hari lagi.
"Aturan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah kami dahulukan. Kemudian, pajak penghasilan (PPh), PPN, dan ketentuan umum tata cara perpajakan (KUP) kami akan selesaikan secara berurutan. Kami teruskan finalisasi sampai dengan saat ini," ujar Suryo. (rig)