KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Kapasitas Pegawai Pajak, DJP Gandeng OECD

Muhamad Wildan
Kamis, 06 Oktober 2022 | 18.30 WIB
Tingkatkan Kapasitas Pegawai Pajak, DJP Gandeng OECD

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building) pegawai pajak terkait dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan kapasitas pegawai pajak di bidang penanganan transfer pricing perlu ditingkatkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Terlebih, transfer pricing masuk dalam Rencana Strategis DJP 2020-2024.

"Capacity building di bidang transfer pricing ini memiliki peran yang signifikan dalam upaya kita dalam mengoptimalkan penerimaan pajak Indonesia melalui kepatuhan wajib pajak," katanya, Kamis (6/10/2022).

Kegiatan tersebut diikuti 170 orang yang merupakan perwakilan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan beberapa direktorat pada Kantor Pusat DJP. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Pajak serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.

Dalam kegiatan tersebut, pembaruan-pembaruan pada OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 dibahas mendalam, khususnya terkait dengan transaksi jasa intragrup, harta tidak berwujud, dan aspek transfer pricing dalam transaksi finansial.

Materi perihal transaksi jasa intragrup disampaikan oleh Senior Transfer Pricing Advisor OECD Melinda Brown. Salah satu topik yang dibahas, yaitu cara mendelineasi transaksi secara akurat serta aspek-aspek transfer pricing dalam jasa intragrup.

Sementara itu, Simon Hofstatter selaku pejabat dari otoritas pajak Austria, menyampaikan materi mengenai aspek-aspek harta tidak berwujud yang diperbarui pada OECD Transfer Pricing Guideline 2022.

Kemudian, pejabat dari otoritas pajak Inggris, Anthony Clark menyampaikan materi tentang aspek transfer pricing dalam transaksi finansial, khususnya terkait dengan pinjaman, guarantee, hingga cash pooling.

Aspek transfer pricing dalam transaksi finansial penting dibahas dalam capacity building mengingat materi tersebut juga diulas dalam bab tersendiri pada OECD Transfer Pricing Guideline 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.