SUKOHARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan menerapkan sistem pembayaran pajak daerah berbasis online (e-pajak) pada Agustus mendatang. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah menerapkan ketentuan tersebut.
Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo Sumini mengatakan penerapan e-pajak akan memberi kemudaha bagi para wajib pajak dalam menyetor pajak daerah. Untuk itu dia bersama timnya melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak mengenai kebijakan itu.
“Wajib pajak tidak perlu membawa uang ke kantor BKD Sukoharjo, cukup mengisi identitas diri dan objek pajak dalam aplikasi e-pajak, kemudian membayar pajaknya di mesin ATM,” katanya dalam sosialisasi di Sukoharjo, Kamis (5/7).
Adapun wajib pajak bisa mendapatkan aplikasi e-pajak dengan mengunduhnya melalui Google Playstore bagi pengguna telepon seluler berbasis Android.
Sumini menegaskan penerapan e-pajak yang memangkas birokrasi pembayaran pajak daerah sehingga lebih efisien dan efektif ini telah dilakukan di beberapa daerah di Solo raya. Ke depannya, pembayaran pajak daerah direncanakan bisa dilakukan melalui transaksi e-banking.
Berdasarkan berbagai kemudahan tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sukoharjo Eko Adji Arianto mengatakan implementasi e-pajak bisa mendorong capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Sementara itu, sosialisasi yang dilakukan oleh BKD Kabupaten Sukoharjo terkait e-pajak kali ini dihadiri oleh puluhan wajib pajak hotel, restoran serta tempat hiburan. Sedangkan sosialisasi sebelumnya dihadiri oleh wajib pajak air tanah dan reklame. (Amu)