SLEMAN, DDTCNews – Target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sleman mengalami peningkatan, hanya dari sektor pajak reklame yang diturunkan. Hal ini disebabkan karena adanya penertiban reklame oleh Satpol PP, sehingga diperlukan penyesuaian target.
Kabid Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kusniati mengatakan target pajak reklame menurun Rp0,5 miliar dari Rp9,5 miliar menjadi Rp9 miliar. Meski begitu menurutnya penerimaan dari sektor ini pada semester I 2018 sudah memenuhi target.
“Adanya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP pada pengguna reklame di median jalan membuat pemerintah daerah menurunkan target pajak reklame pada semester II 2018,” katanya di Sleman, Rabu (1/8).
Kusniati menjelaskan aturan yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2003 tentang Izin Reklame dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan reklame menjadi penyebab penurunan target pajak reklame pada semester II 2018.
Optimistme Pemkab Sleman terhadap penerimaan pajak reklame tampak menurun karena adanya operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP. Sementara dari segi aturan, pemerintah baru menurunkan target pajak ini pada semester II 2018 padahal Perda 14/2003 dan Perbup 53/2015 sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu.
Adapun Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman Sri Madu memaparkan sebanyak 70% reklame yang sudah dipasang di Sleman melanggar aturan. Maka petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame ilegal tersebut.
"Pelanggaran yang paling sering terjadi yaitu posisi reklame melintang jalan. Selain itu ada juga yang dipasang di median jalan,” kata Sri Madu mengutip harianjogja.com.
Sebagai informasi, target PAD Kabupaten Sleman semester I 2018 mencapai Rp488 miliar kemudian meningkat menjadi Rp556 miliar. Peningkatan ini pun terjadi pada hampir seluruh sektor pajak daerah, hanya target pajak reklame yang diturunkan dan target pajak bumi dan bagunan yang tetap. (Amu)