KABUPATEN BERAU

Perketat Pengawasan Pajak Hotel & Restoran, Pemda Pasang 'Siwajar'

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Agustus 2018 | 10.26 WIB
Perketat Pengawasan Pajak Hotel & Restoran, Pemda Pasang 'Siwajar'

Logo 'Simhore'. (http://bapenda.beraukab.go.id)

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Guna memantau penerimaan pajak dari setiap transaksi di hotel dan restoran secara realtime, Bapenda Kabupaten Berau Kalimantan Timur merilis aplikasi ‘Siwajar’.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau Maulidyah mengatakan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pajak Daerah (‘Siwajar’) ini merupakan inovasi lanjutan dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pajak Hotel dan Restoran (‘Simhore’).

Siwajar ini berbentuk alat pemantau transaksi atau tapping box di hotel dan restoran yang datanya terintegrasi dengan ‘Simhore’. Alat ini terkoneksi secara realtime kepada Simhore terhadap setiap transaksi yang dilakukan baik manual maupun dengan sistem.

"Saya ingin membangun Bapenda ini dengan ‘Simhore’. Ibaratnya, ‘Simhore’ ini adalah sebuah pohon. Di mana, pohon ini harus berdiri kokoh dengan ranting-ranting yang rimbun. ‘Siwajar’ ini adalah salah satu rantingnya,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (13/8/2018).

Dengan adanya aplikasi ‘Siwajar’, lanjutnya, Bapenda tidak perlu lagi mendatangi wajib pajak (WP) untuk mengecek kepatuhan. Pasalnya, kepatuhan dan kejujuran para WP sudah termonitor dalam sistem tersebut.

Setelah dirilisnya aplikasi ini, Bapenda baru dapat memasang 10 alat di sejumlah hotel dan restoran karena terbatasnya anggaran. Kendala lain juga dialami Bapenda yakni tidak tersedianya jaringan internet yang stabil di semua wilayah Kabupaten Berau.

“Tidak semua wajib paham dan menguasi sistem Informasi dan Teknologi dan juga terbatasnya kuantitas dan kualitas SDM di Bapenda sendiri. Tapi, hal ini tidak akan menghalangi kami untuk bekerja dan berinovasi,” tandas Maulidyah.

Sebagai informasi, sektor jasa – seperti hotel dan restoran – di Kabupaten Berau terus tumbuh tiap tahunnya. Hal ini pada gilirannya juga diikuti dengan kenaikan penerimaan pajak daerah, terutama pasca penerapan ‘Simhore’ dan ‘Siwajar’.

“Khusus dari pajak hotel, melonjak sebesar 37,76% dari tahun 2016-2017. Sedangkan untuk pajak restoran, naik 19,14%. Sementara itu, untuk pendapatan pajak daerah secara keseluruhan bertambah menjadi 30,55% keseluruhan di tahun 2017," tutupnya dilansir dari Prokal Berau. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.