BANYUWANGI, DDTCNew—Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) mulai menunjukkan hasil. Sejumlah penunggak pajak daerah akhirnya dipanggil ke kantor Kejari Banyuwangi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banyuwangi Sulisyadi menjelaskan para penunggak pajak bumi bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran yang dipanggil ke kantor dimintai keterangan oleh para petugas.
“Kami memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan kendala dalam membayar pajak. Kami pun menyosialisasi peran pajak daerah kepada wajib pajak. Langkah ini kami terapkan guna membangun komunikasi lebih dekat dengan wajib pajak,” ujarnya di Kejari Banyuwangi, Rabu (9/1).
Adapun dalam pemanggilan itu, petugas Kejari juga meminta wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajak. Komitmen melunasi pajak sesegera mungkin dilakukan dengan membuat pernyataan bermaterai dalam kurun tertentu.
Untuk saat ini, Kejari hanya memanggil 39 wajib pajak. Sayangnya hanya 25 wajib pajak yang memenuhi panggilan, sementara sisanya akan dilakukan pemanggilan ulang. Pemanggilan ulang kedua kalinya diberlakukan sebelum menuju tahap penindakan yang lebih tegas.
Sebagai informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi menggandeng Kejari pada Desember lalu. Sinergi ini, seperti dilansir jatim.tribunnews.com, dilakukan untuk mendorong wajib pajak agar semakin patuh terhadap aturan yang berlaku dan terhindar dari sanksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Adonis mengatakan perjanjian dengan Bapenda termasuk salah satu bagian dari tugas. Pasalnya Kejari tidak hanya memiliki tugas di bidang pidana saja, melainkan juga perdata dan tata usaha negara.
“Perjanjian dengan Bapenda berkaitan dengan perdata, karena mengenai upaya untuk meningkatkan realisasi PAD. Melalui perjanjian ini, kami ingin mendorong wajib pajak agar semakin sadar untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tutur Adonis. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.