Ilustrasi.
CIAWI, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mencatat hanya 117 dari 227 vila yang sudah terdata sebagai wajib pajak. Alhasil, keberadaan vila tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Tipe A Ciawi Bappenda Anton Sudjana mengatakan ratusan vila komersil di kawasan puncak yang tersebar di Kecamatan Cisarua, Megamendung, dan Ciawi belum terdata sebagai wajib pajak.
“Ada 110 vila yang menunggak PBB,” katanya seperti dikutip pada Rabu (20/3/2019).
Berdasarkan data yang diperoleh, vila yang berada di Kecamatan Cisarua mulai dari Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, Batulayang, Jogjogan dan Cilember sudah terdata sebagai wajib pajak. Namun, kecamatan ini tercatat memiliki vila komersial terbanyak yang belum berstatus wajib pajak.
Sejauh ini, untuk vila di Kecamatan Megamendung, petugas UPT baru melakukan pendataan di Desa Megamendung. Kemudian, pendataan vila di Kecamatan Ciawi baru dilakukan di beberapa desa saja atau belum menyeluruh.
Menurutnya, petugas pajak daerah terpaksa harus mengejar wajib pajak di hari libur. Dia menargetkan seluruh vila komersial yang berada di cakupan wilayahnya bisa lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban melalui pembayaran pajak daerah.
Selain mendata kepatuhan pajak vila komersial, petugas UPT Pajak Daerah Tipe A Ciawi juga memberikan kemudahan terhadap wajib pajak dalam membayar PBB, yakni melalui upaya terjun langsung ke tiap-tiap desa dalam mengumpulkan setoran PBB.
“Kami sengaja turun ke desa agar mempermudah pelayanan. Setiap harinya dilakukan berpindah-pindah di setiap kecamatan,” pungkasnya, seperti dilansir Radar Bogor. (kaw)