PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Awas, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 Oktober 2019

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 September 2019 | 19.40 WIB
Awas, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 Oktober 2019

KUPANG, DDTCNews – Penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor, berupa penghapusan denda dan biaya balik nama, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berakhir 31 Oktober 2019. Sejauh ini, tidak ada rencana untuk memperpanjang masa insentif pajak tersebut.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT Zeth Sony Libing mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 63 Tahun 2019, kebijakan pemutihan pajak itu berlaku mulai 1 Agustus 2019 dan berakhir pada 31 Oktober 2019.

“Biasanya masyarakat takut jika menunggak pajak, karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan menghapus denda keterlambatan maupun biaya mutasi kendaraan. Diharapkan masyarakat memanfaatkan waktu kurang lebih satu bulan lagi,” ujarnya di Kupang, Kamis (26/09/2019).

Pemprov NTT menargetkan kebijakan pemutihan itu akan meraih penerimaan Rp41 miliar. Adanya kebijakan ini bertujuan merangsang masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pemutihan ini juga bermaksud menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak.

Zeth optimis bisa mencapai target penerimaan yang sudah ditentukan itu. Sejak 2 pekan pertama penerapan pemutihan ini, sudah terkumpul penerimaan sebesar Rp11 miliar. Dengan pencapaian tersebut, Pemprov NTT optimistis akan dapat memenuhi target.

Kebijakan pemutihan itu sendiri terdiri atas penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) plat luar daerah.”Jadi misalnya ada wajib pajak yang punya kendaraan plat B dan mau ubah ke plat DH beres tanpa biaya,” kata Seth.

Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan pemutihan itu, seperti dilansir indonesiasatu.co, Pemprov NTT melalui BPAD meminta kepada seluruh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di seluruh Kabupaten/Kota di NTT agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Zeth menambahkan kebijakan pemutihan itu ditujukan untuk memberikan keringanan pajak bagi masyarakat, menggugah kesadaran wajib pajak agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor serta keikutsertaan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. (MG-anp/Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.