Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau. (foto: Instagram @syamsuar.official)
PEKANBARU, DDTCNews - Gubernur Riau Syamsuar mengimbau para wajib pajak untuk segera mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir bulan ini.
Syamsuar mengatakan program ini dapat menjadi momentum untuk melunasi semua tunggakan pajak sehingga terhindar dari potensi penghapusan data STNK berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kepada seluruh masyarakat Riau, mari manfaatkan program 7 berkah pajak daerah," katanya melalui akun Instagram @syamsuar.official, dikutip pada Selasa (16/5/2023).
Syamsuar menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 6/2023. Program tersebut berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.
Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.
Pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.
Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.
Penyelenggaraan program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
"Program ini dapat dimanfaatkan melalui seluruh simpul pelayanan samsat kami yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Riau," ujar Syamsuar. (rig)