Ilustrasi.
GRESIK, DDTCNews - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik berencana memasangkan 300 tapping box baru di lokasi usaha hotel dan restoran guna mempermudah monitoring.
Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik Reza Pahlevi mengatakan baru terdapat 84 wajib pajak yang sudah memasang tapping box. Menurutnya, tapping box diperlukan untuk mengurangi risiko kebocoran penerimaan.
"Ini sedang kami upayakan untuk menerapkan tapping box," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).
Menurut Reza, sesungguhnya terdapat kurang lebih 1.200 restoran dan kafe yang dapat dilakukan pemasangan tapping box.
Oleh karena itu, lanjutnya, BPPKAD sedang berkomunikasi dengan Bank Jatim selaku penyedia jasa untuk menambahkan jumlah tapping box. Dia meyakini penambahan tapping box akan meningkatkan kinerja penerimaan pajak restoran.
"Sebab, setiap transaksi langsung terkoneksi, Jadi kami bisa tahu omzet secara nyata," tuturnya seperti dilansir radargresik.jawapos.com.
Untuk diketahui, tapping box merupakan alat yang banyak digunakan oleh pemda untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah, utamanya wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak yang bersifat self assessment.
Dengan tapping box, potensi praktik underreporting oleh oknum wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi. (rig)