Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan kunjungan kerja ke tempat perusahaan pasir yang berlokasi di di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada 7 Agustus 2023.
Pegawai KP2KP Pinrang Kresna mengatakan kunjungan itu untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP). Selain itu, petugas ingin memastikan usaha yang berjalan sesuai dengan Kode Klasifikasi Usaha (KLU) yang ada di sistem.
“Kami juga menerangkan kewajiban PKP di antaranya melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya dengan batas maksimal pelaporan adalah hari terakhir bulan berikutnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (29/8/2023).
Kresna juga meminta wajib pajak bersangkutan untuk mengunjungi kantor pajak untuk diterbitkan sertifikat elektronik (sertel), sekaligus menginstal aplikasi e-faktur.
“Untuk menginstal aplikasi e-faktur ini dapat dilakukan sendiri atau dibantu petugas helpdesk KP2KP Pinrang,” tuturnya.
Sementara itu, Ningsih selaku direktur perusahaan pasir yang berdomisili di Kabupaten Pinrang menuturkan bahwa perusahaannya perlu dikukuhkan sebagai PKP lantaran menjadi salah satu syarat untuk menjadi supplier pasir BUMN, yaitu PT Wijaya Karya Tbk.
“Selain syarat berekanan dengan BUMN, saya juga yakin perusahaan saya membutuhkan faktur untuk menjadi supplier di berbagai perusahaan lainnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)