Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak daerah.
Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham mengatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.
"Sekarang memang masih banyak masyarakat yang punya piutang pajak daerah itu keberatan karena dendanya masih ada. Makanya kalau dia membayar pajak di bulan ini, itu otomatis denda yang ada sebelumnya akan dihapuskan," katanya, dikutip pada Selasa (12/9/2023).
Idham mengatakan pemutihan denda diberikan berbagai jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.
Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.
Dia menjelaskan pemutihan denda akan diberikan secara otomatis oleh sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah.
Idham menyebut program pemutihan denda pajak daerah hanya berlaku selama sebulan sehingga bakal berakhir pada 30 September 2023. Meski demikian, pemkot tetap membuka ruang untuk memperpanjang periode program ini.
"Nanti program ini kita akan dievaluasi lagi di tanggal 30 September. Kalau memang antusias masyarakat banyak dan butuh diperpanjang, kita akan meminta kepada Pak Wali Kota untuk diperpanjang," ujarnya dilansir busam.id. (sap)