Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak badan yang memiliki usaha perdagangan besar obat farmasi di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung pada 19 September 2023.
Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra dan Putu Eka Rini Larashati. Adapun kunjungan dilakukan dalam rangka memberikan imbaua kepada wajib pajak yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Penyuluh Terpilih (DSPT).
“Kami mengimbau wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan sebagai pemilik NPWP kategori Badan, yaitu pembayaran dan pelaporan pajak, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan,” kata Ramdi dikutip dari situs web DJP, Jumat (29/9/2023).
Saat bertemu perwakilan wajib pajak badan, lanjut Ramdi, petugas menanyakan perkembangan usaha wajib pajak bersangkutan. Selain itu, petugas juga menjelaskan terkait dengan tata cara perubahan data, seperti pengurus dan identitas wajib pajak.
Dia menjelaskan data pengurus dan identitas wajib pajak perlu terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Harapannya, petugas pajak dapat mudah menghubungi wajib pajak, misalnya ketika ingin mengirimkan undangan berupa konsultasi atau konseling.
“Untuk perubahan data pengurus langkahnya mudah. Mula-mula isi formulir perubahan data dan lampiran tamabahn perubahan data pengurus, lalu dilampiri dengan akta perubahan yang menyatakan bahwa pengurus saat ini memang telah berganti,” tuturnya.
Lalu, wajib pajak juga harus melampirkan fotokopi KTP dan NPWP pengurus baru, serta fotokopi NPWP Badan. Setelah data terkumpul, pengurus bisa mendatangi langsung ke KPP Pratama Badung Selatan sehingga permohonan dapat direkam secara langsung.
Jika tak memungkinkan untuk mendatangi langsung KPP Pratama Badung Selatan, sambung Ramdi, wajib pajak juga bisa mengirimkan surat permohonan ke alamat KPP melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya.
“Prosesnya tidak lama. Pemilik dan pengurus yang sah dalam akta bisa langsung datang ke kantor pajak dengan membawa berkas. Saat itu juga perubahan data dapat dilakukan,” tuturnya.
Ramdi berharap wajib pajak makin memahami kewajiban perpajakan yang dimiliki. Wajib Pajak juga diharapkan bisa menjalankan kewajiban setelah memiliki NPWP dan penghasilan, yaitu menghitung, membayar, dan melaporkan SPT Masa serta SPT Tahunan. (rig)