Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sesuai dengan informasi dalam siaran pers Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rabu (17/1/2024), penyerahan tersangka GW dilakukan beserta barang bukti. Berkas perkara dan barang bukti telah diteliti langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Tersangka GW diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” bunyi siaran pers tersebut.
Perbuatan tersangka itu, menurut DJP, dilakukan melalui PT DPI dalam kurun waktu Juni—September 2017 dan Februari—Desember 2018. Perbuatan tersangka GW menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekitar Rp912,5 juta.
Berdasarkan fakta dan analisis yuridis, tersangka GW diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang dapat dipersangkakan pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium).
Oleh karena itu, dalam prosesnya, tersangka sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
“Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan,” tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam siaran pers tersebut.
Otoritas berharap dukungan dari semua pemangku kepentingan agar proses reformasi perpajakan, termasuk dalam aspek penegakan hukum di bidang perpajakan, dapat berjalan lebih baik.
DJP berharap konsistensi pelaksanaan proses penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan menimbulkan efek jera dan berdampak pada peningkatan kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. (kaw)