KOTA BALIKPAPAN

Selesaikan Piutang Pajak Daerah, Pemkot Bakal Gandeng Kejaksaan

Dian Kurniati
Senin, 12 Februari 2024 | 12.30 WIB
Selesaikan Piutang Pajak Daerah, Pemkot Bakal Gandeng Kejaksaan

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berencana menggandeng kejaksaan negeri untuk menyelesaikan piutang pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham mengatakan kejaksaan dapat memberikan asistensi dan bantuan penagihan piutang pajak daerah. Menurutnya, rencana kerja sama tersebut masih dalam tahap penjajakan.

"Kita akan menggandeng Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk berdampingan dengan kita atau bersinergi," katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Idham mengatakan piutang pajak daerah di Kota Balikpapan tergolong besar. Piutang tersebut berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB), yang bermula ketika pengelolaan PBB di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkot pada 2012.

Dia menjelaskan BPPDRD selama ini telah berupaya melakukan penagihan secara mandiri, tetapi banyak yang tidak berhasil. Menurutnya, perlu pendekatan khusus agar wajib pajak bersedia melaksanakan kewajibannya membayar piutang pajak daerah.

Idham menyebut kerja sama antara BPPDRD dan kejaksaan diharapkan efektif menyelesaikan piutang pajak daerah. Penagihan piutang pajak daerah tersebut juga bakal berkontribusi dalam pendapatan asli daerah (PAD).

"Yang sudah menunggak lama [menunggak] kita akan tagih. Semua kita akan tagih," ujarnya dilansir busam.id.

Pada tahun lalu, pemkot bersama DPRD Kota Balikpapan telah membentuk pansus untuk menyelesaikan piutang pajak daerah yang mencapai Rp300 miliar. Pembentukan pasus bertujuan mencari solusi penyelesaian piutang pajak daerah, baik dari perorangan maupun perusahaan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.