Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Tersangka SB selaku direktur utama PT BSB ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Agustus dan September 2016. Tak hanya itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut pada kedua masa pajak tersebut.
"Tersangka berinisial SB baru saja kami serahkan ke Kejari Banjarmasin untuk tahap dua (P-22) dalam proses penyidikan," ujar Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Syamsinar, dikutip Sabtu (14/9/2024).
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SB telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp588,5 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak disetorkan ke kas negara sesuai dengan pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Syamsinar berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan mencegah terulangnya kembali kasus yang serupa.
Syamsinar juga mengatakan pihaknya senantiasa mengedepankan edukasi guna mendorong wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Sistem perpajakan yang diterapkan di negara kita adalah self assessment, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang," ujar Syamsinar. (sap)