KPP PRATAMA TOLITOLI

Pegawai Pajak Datangi Toko Emas, Cek Kepatuhan Pengusaha Pungut PPN

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 21 September 2024 | 16.00 WIB
Pegawai Pajak Datangi Toko Emas, Cek Kepatuhan Pengusaha Pungut PPN

Ilustrasi. Penjual perhiasan emas menata dagangannya di gerai emas Gade, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat naik tipis dibandingkan perdagangan kemarin dimana harga emas naik Rp 1.000 per gram dan berada di level Rp 1.444.000 per gram sehingga harga emas pada Selasa (17/9/2024), tertinggi sepanjang sejarah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

TOLITOLI, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Tolitoli, Sulawesi Selatan melakukan penyisiran tempat usaha wajib pajak. Salah satu tujuannya, mengecek dan memastikan kepatuhan pajak mereka. Petugas juga memberikan penyuluhan tatap muka terkait dengan kewajiban pajak yang perlu dijalankan. 

Salah satu tempat usaha yang disambangi petugas pajak KPP Pratama Tolitoli adalah sebuah toko emas. Toko ini menjual emas baik emas batangan maupun perhiasan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa usaha ini sudah berjalan sejak 2003 dan sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) di KPP Pratama Tolitoli. 

"Kegiatan edukasi kali ini menekankan pada kewajiban penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) khususnya bagi PKP pedagang emas," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan I Fauzi Widyatmoko dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual.

Selain itu, sama seperti pengusaha emas batangan, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. 

Namun, ada pengecualian yang berlaku kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan (PPh) final sesuai PP 55/2022, atau wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh. 

Kemudian, perlu diketahu pula PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Di sisi lain, sesuai dengan Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. 

Kemudian, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Toko Emas Senang menjual emas kepada konsumen akhir, sehingga Fauzi kembali mengingatkan terkait kewajiban penyetoran PPN terkait penjualan emas perhiasan, sedangkan untuk penjualan emas batangan tidak dipungut PPN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.