Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah akan menggunakan program Sengkuyung dalam rangka mendukung pemberlakuan pengenaan opsen pajak yang dimulai pada 5 Januari 2025.
Kabid Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jawa Tengah Danang Wicaksono menjelaskan Sengkuyung merupakan program dalam bentuk tax reminder dengan melibatkan masyarakat sampai dengan tingkat RT dan RW.
“Menuju 5 Januari, kami menghadirkan program Sengkuyung. Nanti, petugas di kabupaten dan kota berjenjang hingga camat, kepala dusun, dan akhirnya RW dan RT akan mengingatkan kewajiban pajak kendaraan masyarakat,” katanya, Kamis (24/10/2024).
Danang menjelaskan Sengkuyung dalam bahasa Jawa memiliki arti gotong royong sehingga program ini akan melibatkan semua pihak, termasuk ketua RT.
Menurutnya, pelaksanaan tahap pertama akan lebih difokuskan pada pengurangan tunggakan pajak. Setelah itu, akan berfokus pada tax reminder kepada wajib pajak.
Selain itu, program Sengkuyung juga akan menjadi kesempatan bagi pemprov untuk mengumpulkan data terbaru terkait dengan kendaraan bermotor wajib pajak. Data tersebut terkait dengan apakah motor sudah dijual, masih dimiliki, rusak, tidak bisa dipakai, ataupun hilang.
Sebagai informasi, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu. Sesuai dengan UU HKPD, terdapat 3 jenis opsen yakni opsen pajak kendaraan bermotor, opsen BBNKB, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Untuk tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang. Lalu, tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai opsen PKB dan BBNKB akan diatur dalam peraturan gubernur. Lalu, untuk opsen pajak MBLB, akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)