Pengumuman oleh Bapenda Kota Semarang.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengumumkan pemberian insentif pajak daerah khusus bagi masyarakat yang melakukan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengatakan pemkot kembali memberikan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang membayar menggunakan QRIS. Insentif ini diberikan untuk mendorong masyarakat membayar pajak daerah secara elektronik.
"Bebas denda tunggakan PBB tahun 2019-2024 khusus pembayaran melalui QRIS e-pbb.semarangkota.go.id," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Senin (4/11/2024).
Bapenda menyatakan program pemutihan denda PBB khusus pengguna QRIS hanya diberikan pada 1 hingga 30 November 2024. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Agar mendapat penghapusan denda, wajib pajak harus membayar pajak melalui laman e-pbb.semarangkota.go.id. Setelahnya, wajib pajak perlu memasukkan NOP PBB yang akan dibayarkan dan mengeklik 'Proses'.
Kemudian, wajib pajak perlu mengecek alamat objek beserta tagihan PBB. Apabila telah sesuai, wajib pajak dapat mengeklik tombol hijau 'QRIS'.
Setelah muncul QR pembayaran, wajib pajak juga kembali disarankan mengecek nama pemilik dan nominal pembayaran. Jika sudah sesuai, wajib pajak dapat memindai langsung melalui aplikasi pembayaran atau mengunduh dan membuka QR melalui aplikasi pembayaran.
Ketika transaksi telah dilaksanakan, wajib pajak dapat kembali memeriksa status bayarnya pada laman e-pbb.semarangkota.go.id. Jika belum terverifikasi, wajib pajak dapat segera menghubungi Whatsapp Bapenda pada nomor 082-221-221-400.
"Bagi yang belum menyelesaikan tagihan tunggakan PBB-nya, yuk segera lakukan pembayaran," bunyi keterangan pada unggahan Bapenda. (sap)