KOTA TANJUNG PINANG

Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Beri Diskon PBB dan BPHTB

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 30 Juli 2025 | 18.00 WIB
Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Beri Diskon PBB dan BPHTB
<p>Ilustrasi.</p>

TANJUNG PINANG, DDTCNews - Pemkot Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI.

Wali Kota Tanjung Pinang Lis Darmansyah mengatakan diskon pajak daerah ini diberikan hingga 31 Agustus 2025. Menurutnya, pemberian insentif ini bertujuan meringankan beban ekonomi warga Kota Tanjung Pinang.

"Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam hal keringanan beban ekonomi," ujarnya, dikutip pada Rabu (30/7/2025).

Lis menyebutkan pemkot akan memberikan pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak PBB-P2. Kemudian, terdapat 4 besaran diskon PBB-P2 yang dapat dinikmati wajib pajak.

Pertama, pengurangan pokok piutang PBB-P2 tahun 1995 - 2012 sebesar 50%. Kedua, diskon pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 - 2018 sebesar 30%.

Ketiga, diskon pokok piutang PBB-P2 tahun 2019-2024 sebesar 10%. Keempat, diskon pokok piutang PBB-P2 tahun 2025 sebesar 5%, dengan syarat telah melunasi pokok utang tahun-tahun sebelumnya.

Di sisi lain, pemkot memberikan diskon BPHTB sebesar 40% khusus untuk jenis perolehan berupa pemberian hak baru, waris, dan hibah.

Tidak hanya memberikan penghapusan denda dan diskon pajak daerah, pemkot juga telah menyiapkan sistem pembayaran berbasis digital di berbagai kanal layanan. Salah satunya, penyediaan barcode pada lembar SPPT PBB-P2, yang bisa dipindai untuk langsung mengakses sistem pembayaran daring.

Lis menjelaskan berbagai upaya ini bertujuan memudahkan wajib pajak melakukan proses pelunasan tunggakan atau pembayaran pokok pajak. Dia pun mengimbau seluruh wajib pajak di Tanjung Pinang untuk memanfaatkan keringanan pajak ini.

"Semakin tinggi partisipasi warga, semakin besar pula dampak yang bisa kita wujudkan bersama untuk Tanjungpinang," imbuh Lis.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.