Ilustrasi. (DDTCNews)
SUMEDANG, DDTCNews—Pemkab Sumedang, Jawa Barat merilis kebijakan insentif pemutihan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga akhir tahun ini.
Sekretaris Bappenda Sukabumi Rohana mengatakan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 ini bagian dari aturan insentif melalui Perbup Sumedang No.87/2020. Periode pemutihan denda PBB-P2 mulai berlaku pada 18 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
"Mudah-mudahan kebijakan ini dapat meringankan beban piutang wajib pajak PBB dan dapat menopang biaya pembangunan di Kab. Sumedang," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (31/8/2020).
Kinerja penerimaan PBB-P2 sampai dengan semester I/2020 tidak sesuai harapan. Pada tahun ini pemkab menerbitkan 822.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 dengan target setiap kuartal dilunasi sebanyak 45%.
Namun, target tersebut sangat jauh dari realisasi SPPT yang dibayar oleh masyarakat. Sampai dengan Agustus 2020, baru 30% dari total SPPT PBB-P2 yang dilunasi oleh pemilik objek pajak.
"Pandemi Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap penghasilan masyarakat maupun penghasilan dari pihak perusahaan," ujar Rohana.
Oleh karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan insentif untuk menghapus denda PBB-P2. Harapannya, tingkat kepatuhan masyarakat meningkat dan melunasi tagihan SPPT PBB-P2 bukan hanya untuk tahun pajak 2020 tapi juga untuk tahun pajak sebelumnya.
Insentif diberlakukan sampai dengan Desember 2020. Dengan demikian, pemerintah mempunyai banyak waktu untuk melakukan sosialisasi sehingga target penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp54 miliar dapat tercapai.
"Jadi, pembebasan denda itu, salah satunya strategi untuk mencapai target tersebut," tutur Rohana. (rig)