PROVINSI DKI JAKARTA

Potensi Pembayaran PBB Pakai QRIS Capai Rp587 Miliar

Muhamad Wildan
Senin, 14 September 2020 | 10.04 WIB
Potensi Pembayaran PBB Pakai QRIS Capai Rp587 Miliar

Lanskap pemandangan DKI Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menargetkan ada 700.000 wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) di bawah Rp2 juta yang membayar pajak menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia (BI) agar supaya proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Berdasarkan catatan BI dalam Laporan Perkembangan Perekonomian DKI Jakarta Agustus 2020, pembayaran PBB oleh wajib pajak dengan SPPT PBB di bawah Rp2 juta mencapai Rp587 miliar.

"Inisiatif penggunaan QRIS seperti ini merupakan yang pertama dari seluruh provinsi lainnya," tulis BI Perwakilan DKI Jakarta dalam laporannya, seperti dikutip Jumat (11/9/2020).

Seperti yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak senilai Rp2 juta per transaksi.

Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.

Pembayaran melalui QRIS langsung terhubung dengan sistem pajak Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI selaku bank pemegang rekening kas umum daerah (RKUD).

Keterhubungan tersebut memungkinkan wajib pajak untuk langsung mendapatkan nomor transaksi penerimaan daerah (NTPD) setelah melakukan pembayaran PBB.

Untuk mendorong penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran transaksi pemerintah lainnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 40/2020.

BI mencatat QRIS akan dimanfaatkan untuk pembayaran retribusi, pembayaran tiket masuk beberapa tempat pariwisata di DKI Jakarta, dan untuk pembayaran tiket penyeberangan kapal ke Kepulauan Seribu.

Saat ini penggunaan QRIS untuk membeli tiket perjalan ke Kepulauan Seribu sedang dikembangkan seiring dengan pengembangan sistem pelabuhan baru oleh Dinas Perhubungan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.