Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan sekretaris daerah, inspektorat, 10 dinas/badan, hingga wali kota, camat, dan lurah untuk mendukung sensus pajak daerah 2020 atau pendataan ulang objek pajak bumi dan bangunan (PBB) dan objek pajak lainnya.
Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 50/2020, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh atas terlaksananya kegiatan sensus pajak daerah 2020.
"Kepala Bapenda melaporkan hasil pelaksanaan Ingub ini kepada Gubernur DKI Jakarta melalui sekretaris daerah," bunyi Ingub yang ditetapkan pada 28 Agustus 2020 tersebut, dikutip Senin (21/9/2020).
Dinas-dinas lain diwajibkan untuk memberikan sokongan kepada Bapenda dalam pelaksanaan sensus ini. Contohnya, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.
Kedua dinas tersebut diwajibkan untuk memberikan pendampingan, bimbingan teknis, dan dukungan pada sistem pemetaan Peta Jakarta Satu yang menjadi kewenangan DCKTRP.
Sesuai dengan yang disampaikan Bapenda DKI Jakarta sebelumnya, hasil sensus pajak daerah tersebut akan diintegrasikan dengan Peta Jakarta Satu.
Dalam peta tersebut nantinya akan tertuang potensi PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak reklame yang dapat dipungut oleh otoritas pajak daerah.
Dari sisi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta diwajibkan untuk memberikan akses data kependudukan yang berkaitan dengan data pajak daerah.
Adapun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta diwajibkan memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data perizinan bangunan dan usaha.
Lebih lanjut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) turut serta dengan memberikan dukungan data usaha hotel, restoran, dan hiburan, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara khusus akan membantu pengamanan dan memberikan data reklame.
Pejabat pada level wilayah mulai dari walikota, camat, dan lurah diwajibkan untuk mendukung pelaksanaan sensus di wilayah masing-masing baik melalui pengoordinasian oleh walikota hingga pendampingan petugas sensus oleh lurah.
"Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Ingub dibebankan pada APBD 2020 melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD)," bunyi diktum ketiga Ingub tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan pendataan ulang objek PBB terbagi dalam dua tahap yakni tahap I di 28 kecamatan dan tahap II di 14 kecamatan.
Pendataan ulang objek PBB dilaksanakan oleh tenaga profesional yang direkrut oleh Bapenda DKI Jakarta pada Agustus 2020. Tahap I pendataan ulang objek PBB akan selesai pada Oktober 2020, sedangkan tahap II akan dimulai pada Oktober 2020 dan selesai pada Desember 2020. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.