Ilustrasi. (DDTCNews)
SUKABUMI, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyebutkan kinerja penerimaan pajak di Kota Sukabumi cukup baik. Sebagian besar pajak daerah sudah melampaui target yang ditetapkan tahun ini.
Kabid Pendataan dan Penetapan BPKD Rakhmad Gania mengatakan hanya pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang belum memenuhi target.
Di luar itu, rata-rata realisasi setoran pajak daerah Kota Sukabumi sudah mencapai 111% dari target. "Alhamdulillah, perolehan pajak daerah (di luar PBB dan PBHTB) hingga Desember mencapai Rp25 miliar lebih," katanya, dikutip Selasa (29/12/2020).
Beberapa jenis pajak yang sudah mencapai target antara lain pajak hotel yang sudah mencapai 123% dan pajak restoran mencapai 116,4% dari target. Begitu juga dengan penerimaan dari pajak hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah.
Ada tiga faktor yang menyebabkan penerimaan mampu memenuhi target. Pertama, pemkot telah menggencarkan pengelolaan pajak daerah berbasis teknologi. Kedua, pemkot rutin menyosialisasikan pelaku usaha untuk ikut serta dalam tata kelola pajak daerah secara digital.
Menurutnya, pelaku usaha dan masyarakat terus diberikan informasi untuk membayar pajak melalui aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas). Pembayaran pajak melalui Pantas lebih mudah karena terhubung dengan sistem Bank BJB sebagai bank persepsi pembayaran pajak.
"Kami atas nama pemda mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dan aktif membayar pajaknya," ujarnya seperti dilansir radarsukabumi.com.
Ketiga, tingkat kepatuhan masyarakat yang tinggi terkait dengan pajak daerah. Menurutnya, kantor BPKD selalu didatangi masyarakat yang ingin bertanya seputar pajak daerah. "Mereka selalu aktif datang ke kantor kami jika tidak ada yang dimengerti," tuturnya. (rig)