Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi membongkar 31 reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi Roy mengatakan penertiban sudah didahului dengan pemberian surat peringatan dan imbauan untuk membayar pajak reklame. Bila surat imbauan tidak digubris, Pemkot Bekasi membongkar reklame tersebut.
"Hal ini karena pemilik/penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis tapi tidak diindahkan," ujar Roy, dikutip pada Rabu (14/4/2021).
Dari 31 objek pajak reklame yang ditertibkan, sebanyak 30 di antaranya ternyata tidak berizin. Sementara itu, pemilik 1 reklame mengaku sedang memproses perizinan.
"Semua langsung dicopot petugas kecuali bagi yang sudah menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan memiliki izin maka bebas dari penertiban," ujar Roy seperti dilansir jabarnews.com.
Penyelenggara reklame didorong untuk mengurus izin. Selain itu, penyelenggara juga diimbau untuk membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan. Adapun tarif pajak reklame yang harus dibayar tergantung pada nilai sewa reklame.
Besaran pajak reklame yang dibayarkan ditentukan juga nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan pada kawasan penyelenggaran reklame.
Roy mengungkapkan pembongkaran reklame liar ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 973/1512/DMSDA yang memerintahkan penertiban atas izin penyelenggaraan reklame. Penertiban reklame rencananya akan terus dilanjutkan hingga waktu yang belum ditentukan. (kaw)