Ilustrasi
BANGLI, DDTCNews - Pemkab Bangli, Bali mengembangkan aplikasi yang memudahkan warganya melihat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 secara online.
Sekretaris Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Dewa Gede Meranggi Adnyana mengatakan aplikasi Klik SPPT makin memudahkan warga melaksanakan kewajiban pajak daerah. Melalui aplikasi tersebut, warga tidak perlu mendatangi kantor BKPAD untuk mengetahui jumlah pajak tahunan yang harus dibayar.
"NOP tertera pada surat tanda terima setoran. Bila ada tunggakan maka akan muncul jumlahnya. Jika sudah lunas, jumlah tagihan tidak muncul," katanya dikutip pada Selasa (14/9/2021).
Dewa menyampaikan kehadiran aplikasi SPPT sebagai solusi administrasi PBB-P2. Dia menyampaikan saat ini banyak warga yang datang ke kantor BKPAD hanya untuk mengetahui nominal pajak terutang PBB-P2.
Merespons kondisi tersebut, ujar Dewa, pemerintah daerah berkomitmen mengembangkan aplikasi Klik SPPT. Ke depan, jumlah pajak terutang dapat diakses dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK). Fitur tersebut akan menjadi basis pengembangan lanjutan aplikasi Klik NIK.
Dia menjelaskan aplikasi ini sudah beroperasi dalam dua minggu terakhir. Rilis resmi, imbuhnya, akan diumumkan langsung oleh Bupati Bangli dalam waktu dekat. Pemkab menghabiskan anggaran sebesar Rp70 juta untuk membuat dan mengembangkan aplikasi Klik SPPT.
Aplikasi tersebut diklaim tidak hanya berfungsi meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah kepada masyarakat, tapi juga memperbaiki kepatuhan. Ujungnya, penerimaan pajak diharapkan ikut naik sebagai dampak lanjutan dari pembuatan aplikasi SPPT PBB-P2 elektronik.
"Ini upaya meningkatkan pendapatan daerah," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)