KABUPATEN BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Digandeng

Dian Kurniati
Kamis, 30 September 2021 | 10.23 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Digandeng

Ilustrasi. 

BELITUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Belitung, Bangka Belitung menggandeng Kejaksaan Negeri Belitung untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung Iskandar Febro mengatakan kerja sama itu menjadi salah satu program inovatif antara pemkab dan kejaksaan yang bernama Kesatria Belitung. Kejaksaan akan membantu BPPRD menagih tunggakan pajak yang belum terbayar.

“Para wajib pajak yang tidak sadar dan tidak patuh, dari sepanjang catatan kami, akan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan," katanya, dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Iskandar mengatakan Kesatria merupakan akronim dari Kesadaran dan Kepatuhan dalam Membayar Pajak dan Retribusi Daerah. Melalui program tersebut, BPPRD dan kejaksaan ingin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak dalam membayarkan kewajiban pajak daerahnya.

Dia menjelaskan sesuai dengan Pasal 174 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, wajib pajak yang atas kelalaian dan kesengajaan tidak membayarkan pajak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi pidana.

Dengan kerja sama tersebut, Iskandar berharap capaian PAD, terutama yang berasal dari pajak daerah, terus meningkat. Adapun hingga saat ini, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp56,79 miliar atau 79,64% dari target Rp71,31 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung IG Punia Atmaja mengatakan institusinya siap mendampingi BPPRD dalam optimalisasi PAD. Jika ada wajib pajak yang nakal dan dengan sengaja melalaikan kewajibannya dalam membayar pajak, kejaksaan akan segera memproses agar dapat dikenakan sanksi pidana.

"Namun, harapan kami adalah wajib pajak dapat lebih patuh dan sadar dalam membayarkan pajak," ujarnya, seperti dilansir onekliknews.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.