KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

3 Tahun Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan
Rabu, 05 Januari 2022 | 18.00 WIB
3 Tahun Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan 2 tersangka berinisial AYI dan TS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyebut AYI yang tercatat sebagai direktur PT NIM ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif pada 2016 hingga 2018.

"Perbuatan tersangka AYI selaku Direktur PT NIM tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya untuk masa Januari 2016 hingga Desember 2018 senilai Rp2,85 miliar," tulis kanwil dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (5/1/2022).

Sementara itu, tersangka TS diduga turut membantu penerbitan faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh AYI. Menurut kanwil, perbuatan TS tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp586,23 juta.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

"Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan kerja sama antara jajaran PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan jajaran Kejaksaan RI," jelas kanwil.

Ke depan, DJP akan terus menjalankan penegakan hukum perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap wajib pajak yang melanggar.

Kanwil berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi pengemplang dan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya selama ini. (rig)

https://pajak.go.id/id/siaran-pers/djp-serahkan-tersangka-pidana-pajak-ke-kejari-jaksel

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.