Ilustrasi.
SRAGEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).
Akun resmi media sosial Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sragen menyatakan insentif tersebut berlaku sepanjang 10 Januari hingga 31 Maret 2022. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut untuk melunasi tunggakan pajaknya.
"Saatnya melunasi tunggakan PBB Anda," bunyi cuitan akun @ppid_sragen, dikutip Kamis (13/1/2022).
Pemutihan denda PBB tersebut dapat dinikmati semua wajib pajak di Kabupaten Sragen. Wajib pajak pun dapat mengecek tunggakan PBB secara online, yakni melalui situs simpdrd.sragenkab.go.id.
Mengenai metode pembayaran, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah diberikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Dalam hal ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara online melalui e-commerce maupun jaringan minimarket yang tersebar di Kabupaten Sragen.
Nantinya, masyarakat hanya perlu menyampaikan nomor objek pajak (NOP) kepada kasir toko. Dengan NOP tersebut, akan langsung diketahui jumlah pajak yang harus dibayarkan tanpa perlu menunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Pada tahun lalu, Pemkab Sragen juga mengadakan program pemutihan PBB untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Insentif tersebut diberikan pada 1 Maret sampai dengan 30 September 2021.
Selain itu, Pemkab Sragen juga memberikan berbagai hadiah kepada wajib pajak yang patuh membayar PBB melalui skema undian. Hadiah itu diberikan kepada 121 wajib pajak, dengan hadiah utama berupa 4 unit sepeda motor. (sap)