Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 77m2 dan luas bangunan 148m2 yang berlokasi di Kota Madiun dilakukan pada Rabu (30/3/2022). (Foto: Kanwil DJP Jatim II)
SIDOARJO, DDTCNews – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II berhasil menyita aset wajib pajak. Adapun wajib pajak berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 77m2 dan luas bangunan 148m2 yang berlokasi di Kota Madiun dilakukan pada Rabu (30/3/2022). Sebelum dilakukan sita aset, Kanwil DJP Jatim II melakukan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.
“Wajib pajak didorong untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, jika belum berhasil maka selanjutnya dilakukan penagihan aktif, diantaranya dengan tindakan penyitaan tersebut,” ujar Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II Dudung Rudi Hendratna dalam keterangan resmi, Kamis (14/4/2022).
RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017.
Wajib pajak juga tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf a, c, dan d UU KUP.
Dudung menambahkan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim II juga telah melakukan tindakan penagihan aktif dengan menyita aset para penunggak pajak. Aset yang disita beragam, mulai dari truk, mobil, rumah, rekening bank, hingga uang tunai.
Adapun KPP yang dimaksud antara lain KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Sidoarjo Barat, dan KPP Pratama Gresik.
Tindakan penyitaan atas aset wajib pajak yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim II menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi upaya pengamanan penerimaan negara. (kaw)