Ilustrasi.
SALATIGA, DDTCNews - Mantan Bendahara Pemkot Salatiga berinisial AS dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan akibat penyelewengan atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 aparatur sipil negara (ASN).
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, terdakwa dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar pengganti senilai Rp12,5 miliar subsider 6 tahun 9 bulan penjara.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Andriano, dikutip pada Minggu (1/5/2022).
Seperti dilansir krjogya.com, hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu selama 13 tahun dan 6 bulan.
Untuk diketahui, AS terbukti telah melakukan korupsi atas PPh Pasal 21 ASN terhitung sejak 2008 hingga 2018. Dalam persidangan tersebut, AS juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Perbuatan AS telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,56 miliar akibat adanya PPh Pasal 21 ASN yang tak disetorkan oleh kas negara oleh AS selaku bendahara.
AS saat ini berstatus sebagai pensiunan PNS Pemkot Salatiga. Ketika melakukan tindak pidana, AS merupakan bendahara pembantu di Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah Kota Salatiga. (rig)