Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS). Apalagi, periode pelaksanaan PPS makin mendekati batas akhirnya yakni 30 Juni 2022. Artinya, sisa waktu pelaksanaan PPS hanya 1,5 bulan.
Promosi dan sosialisasi PPS pun tidak cuma diadakan oleh Kantor Pusat DJP. Unit vertikal di daerah juga ikut menggelar beragam kegiatan sosialisasi, termasuk yang dilakukan oleh KPP Pratama Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.
Dalam sosialisasi PPS yang diadakan KPP Pratama Samarinda Ulu belum lama ini, kantor pajak menyasar pegawai bank sebagai pesertanya. Petugas pajak mendatangi kantor Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Kaltim (BPD Kaltim Kaltara).
Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi menyampaikan sambutannya dengan mengajak seluruh petinggi BPD, termasuk jajaran direksi, komisaris, serta kepala cabang untuk memanfaatkan PPS.
Dikutip dari siaran pers DJP, KPP Pratama Samarinda Ulu berkomitmen memberikan pendampingan apabila ada wajib pajak sekaligus pegawai di lingkungan BPD Kaltim Kaltara yang bersedia mengungkapkan hartanya melalui PPS.
"Kami berikan nomor layanan konsultasi PPS apabila butuh informasi lebih lanjut," ujar Hutomo, dilansir pajak.go.id, Sabtu (13/5/2022).
Ini bukan kali pertama unit vertikal DJP menggelar sosialisasi PPS dengan menyasar profesi atau kalangan tertentu. Sebelumnya, berbagai kegiatan promosi PPS sudah pernah digelar dengan sasaran peserta dari profesi dokter, pedagang, hingga nasabah prioritas perbankan.
DJP juga memanfaatkan kanal media sosial untuk mengingatkan wajib pajak agar segera mengikuti PPS.
DJP melalui media sosial Twitter mengingatkan periode PPS akan segera berakhir. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum terlambat.
"Program pengungkapan sukarela masih berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022," tulis DJP melalui akun @DitjenPajakRI.
DJP dalam berbagai kesempatan juga menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan.
"Manfaatkan programnya untuk mengungkap semuanya yang selama ini masih belum diungkapkan," tulis DJP di Twitter.
Pemerintah mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS) berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada surat berharga negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (sap)