Ilustrasi.
KAPUAS HULU, DDTCNews - Wajib pajak badan yang bergerak di bidang konstruksi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mendapat surat dari account representative (AR) KPP Pratama Sintang. Usut punya usut, berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), diketahui bahwa wajib pajak tersebut lalai menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang berasal dari dana hibah.
AR KPP Pratama Sintang Singgih Dwi Jatmiko menjelaskan, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak kendati sebenarnya pelaksanaan proyek dari dana hibah tidak dipungut PPN-nya.
Petugas lantas mengundang perwakilan dari wajib pajak badan yang bersangkutan untuk hadir di KP2KP Putussibau. Bersamaan dengan itu, AR juga menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
"Meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut, wajib pajak tersebut tetap perlu menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang menandakan bahwa transaksi tersebut mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP)," kata Singgih dilansir pajak.go.id, Selasa (14/6/2022).
Sebagai informasi tambahan, kode faktur pajak 07 dipakai untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
Peraturan khusus tersebut, antara lain seperti ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (sap)