KOTA MALANG

404 Titik Tempat Parkir di Kota Ini Bakal Jadi Objek Pajak Baru

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 15 Juni 2022 | 18.00 WIB
404 Titik Tempat Parkir di Kota Ini Bakal Jadi Objek Pajak Baru

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Sebanyak 404 titik tempat parkir akan menjadi objek pajak daerah baru Bapenda Kota Malang menyusul adanya peralihan pengelolaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan 404 titik tempat parkir tersebut sebelumnya dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Malang dan dikenai retribusi parkir.

”Setelah kami verifikasi, ternyata titik parkir sebanyak itu (404 titik parkir) masuk ke pajak parkir,” katanya, dikutip pada Rabu (15/6/2022)

Handi menjelaskan rencana peralihan status pengelolaan ratusan titik parkir dari Dishub ke Bapenda akan dilakukan setelah verifikasi lapangan dilakukan.

Saat ini, terdapat 1.233 titik parkir se-Kota Malang. Sebanyak 921 titik di antaranya dikelola Dishub. Sementara itu, titik parkir yang dikelola Bapenda hanya 312 titik. Setelah dilakukan verifikasi, 404 titik parkir akan beralih dari Dishub ke Bapenda.

Handi menyebut penyelesaian peralihan status pengelolaan parkir itu ditargetkan rampung pada tahun ini. Menurutnya, peralihan pengelolaan tersebut tidak akan menambah atau mengurangi tarif parkir. Nilai setoran pajak akan tergantung pada hasil pembayaran dari pengguna parkir.

“Nanti kami pantau lewat aplikasi namanya Siparma (sistem informasi parkir Kota Malang,” jelasnya.

Handi menuturkan masyarakat bisa memantau jenis penarikan setoran parkir di Kota Malang. Titik berwarna biru mengartikan titik parker tersebut masuk pada retribusi daerah. Jika berwarna cokelat, berarti titik parker itu merupakan objek pajak daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Trio Agus Purwono meminta Dishub dan Bapenda untuk berkoordinasi mengenai perubahan status ratusan titik parkir tersebut. Selama ini, lanjutnya, masalah penetapan parkir masih cukup rumit.

”Misalnya saja titik parkir didata Dishub dulu maka masuk jadi retribusi. Padahal, titik itu sebenarnya potensi jadi objek pajak,” ujarnya, seperti dilansir radarmalang.jawapos.com

Menurut Trio, kasus seperti ini kerap dijumpai di ruko ataupun tempat yang dekat tepi jalan. Begitu pula dengan 404 titik yang akan dialihkan. Tak mengherankan jika dulu titik parkir tersebut justru masuk retribusi daerah. Simak Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.