Petugas dari KPP Pratama Bontang saat melakukan verifikasi lapangan di lokasi wajib pajak. (foto: DJP)
BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau lokasi usaha dua pengusaha kena pajak (PKP) di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang pada 4 Juli 2022.
Petugas dari KPP Pratama Bontang Richard Hasudungan Sihombing mengatakan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan oleh PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya.
“Tim menuju lokasi CV Alya Bersaudara dan dilanjutkan ke CV Basmar Sejahtera Nusantara. CV Alya memiliki klasifikasi usaha konstruksi gedung lainnya dan CV Basmar memiliki klasifikasi usaha konstruksi tempat tinggal,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (12/7/2022).
Richard menambahkan petugas pajak juga menanyakan beberapa pertanyaan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas usaha yang akan dijalankan di antaranya mengenai nilai omzet usaha.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga menjelaskan kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP, seperti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan SPT Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.
Petugas juga menawarkan wajib pajak untuk mengikuti kelas pajak secara daring bersama penyuluh pajak KPP Pratama Bontang dengan tema Hak dan Kewajiban PKP. Apabila ingin konsultasi tatap muka dengan penyuluh pajak, wajib pajak bisa berkunjung ke KPP Pratama Bontang.
Untuk diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud. (rig)