Ilustrasi.
KUDUS, DDTCNews - Realisasi pajak daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sepanjang Januari hingga 18 Juli 2022 mencapai Rp75,73 miliar. Angka tersebut mewakili 52,36% dari target penerimaan pajak senilai Rp144,62 miliar.
Famny Dwi Arfana, Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus mengakui target penerimaan tahun ini memang mengalami kenaikan. Kendati demikian, dia mengaku optimis bisa mencapai target tersebut.
"Tahun kemarin targetnya Rp139,48 miliar dan itu terpenuhi, kami yakin tahun ini juga bisa," kata Famny, dikutip Selasa (19/7/2022).
Terlebih, lanjut Famny, Pemerintah Kabupaten Kudus mulai memperluas pemasangan alat pembayaran terintegrasi (tapping box) pada sejumlah tempat usaha di Kota Kretek ini. Famny menambahkan ada 60 tempat usaha baru yang kini tengah dalam proses pemasangan tapping box.
Famny menjelaskan pada 2020 pemkab telah memasang sebanyak 50 tapping box di sejumlah hotel dan restoran besar. Alat tersebut digunakan untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring sehingga dapat mencocokan jumlah pajak yang disetor dengan pemasukan yang diperoleh pelaku usaha.
“Kami fokuskan ke restoran-restoran maupun tempat usaha yang berpotensi menambah pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kudus,” pungkasnya.
Dilansir isknews.com, target penerimaan pajak Pemerintah Kabupaten Kudus dipatok senilai Rp144,62 miliar dari 10 pos penerimaan. Adapun untuk pajak hotel ditarget Rp2,86 miliar, pajak restoran Rp9,7 miliar, pajak hiburan Rp385,04 juta, dan pajak reklame Rp3,3 miliar.
Sementara itu, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditarget sejumlah Rp38,34 miliar, pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) Rp34,25 miliar, pajak parkir Rp632,6 juta, pajak penerangan jalan Rp51,78 miliar, pajak air tanah Rp3,32 miliar, dan pajak sarang burung walet Rp7,84 juta. (sap)