Petugas KPP Pratama Majene saat berkunjung ke kantor Kemenag Mamasa.(foto: DJP)
MAJENE, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat melakukan kunjungan ke beberapa wajib pajak di Kabupaten Mamasa, medio Juni 2022 lalu. Kunjungan, salah satunya dilakukan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamasa.
JSPN KPP Pratama Majene Muhammad Arifin menjelaskan, kesempatan tersebut dimanfaatkan petugas untuk menyampaikan surat paksa secara langsung ke Kantor Kemenag Mamasa.
"Penyampaian surat paksa secara langsung merupakan suatu tindakan penagihan aktif sebelum diterbitkannya surat pemblokiran dan surat sita. Karena wajib pajak yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak dari tahun 2017," kata Arifin dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (23/7/2022).
Sebelumnya, ujar Arifin, otoritas sudah berupaya menempuh cara persuasif agar wajib pajak melunasi utangnya. Namun, karena tidak kunjung direspons maka surat paksa pun diterbitkan. Apabila setelah disampaikan surat paksa wajib pajak tetap tak melunasi utangnya sampai jatuh tempo, petugas akan melakukan penyitaan aset.
Sejauh ini, imbuh Arifin, wajib pajak merespons dan menunjukkan iktikad baik sehubungan penyampaian surat paksa. Hal tersebut ditunjukkan dengan dilakukannya pengangsuran pembayaran utang pajak sejumlah Rp1,2 juta.
"Awalnya memang wajib pajak merasa keberatan dengan besarnya nominal tunggakan pajaknya. Namun, setelah kita jelaskan dan diberikan konseling, wajib pajak bersedia untuk membayar," jelas Arifin.
Melalui kegiatan penyampaian surat paksa ini, Arifin berharap agar wajib pajak dapat lebih taat dalam urusan perpajakan agar tidak ada kewajiban yang belum terselesaikan di tahun-tahun sebelumnya hingga akhirnya menjadi tunggakan pajak. (sap)