Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat mewajibkan setiap restoran dengan omzet di atas Rp300 ribu per bulan untuk menyetorkan pajak restoran.
Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8/2011 dan dipertegas kembali dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 1391.
"Pengenaan pajak restoran sebesar 10% diberlakukan pada layanan yang disediakan pihak restoran yang nilai penjualan atau omzetnya melebihi Rp300.000 per bulan," tulis Pemkot Sukabumi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (27/8/2022).
Omzet restoran dibuktikan dengan nota harian. Adapun pokok pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak dihitung dengan cara mengalikan jumlah pembayaran oleh konsumen dengan tarif.
Pemkot Sukabumi juga menegaskan wajib pajak restoran yang tidak memiliki izin tetap wajib menyetorkan pajak restoran kepada pemda.
Pajak harus disetorkan sepanjang persyaratan subjektif dan objektif terpenuhi. Pelaku usaha restoran yang belum berizin pun diimbau untuk segera mengajukan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, para wajib pajak juga diminta untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi bunga dan denda dari Pemkot Sukabumi. (sap)