KOTA SEMARANG

Jalankan Amanat UU HPKD, Pemda Ini Lebur Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Muhamad Wildan
Jumat, 24 Februari 2023 | 21.45 WIB
Jalankan Amanat UU HPKD, Pemda Ini Lebur Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang mengusulkan penyusunan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu mengatakan salah satu raperda yang diusulkan pada tahun ini adalah Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah. Menurutnya, setiap daerah harus memiliki perda baru mengenai pajak dan retribusi pada 2024.

"Jadi ini memang sifatnya nasional. Seluruhnya harus punya perda ini. Kalau tidak, kami tidak bisa mengambil pajak ataupun retribusi," katanya, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Ita menuturkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bersama dinas-dinas pengelola pendapatan daerah sudah melakukan inventarisasi atas jenis pajak dan retribusi yang perlu dicantumkan dalam raperda.

Nanti, daerah diwajibkan untuk hanya memiliki 1 perda yang mengatur tentang seluruh jenis pajak dan retribusi. Dengan demikian, pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah tidak boleh diatur secara terpisah melalui banyak perda.

"Jadi, kami sudah punya pegangan akan menarik pajak dan retribusi apa saja. Kalau sebelumnya 1 perda untuk pajak apa, kalau ini nanti jadi satu-satu ada di dalam perda," tutur Ita.

Selain Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi, pemkot juga mengusulkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Adapun raperda yang diusulkan DPRD antara lain Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

"Ada 4 perda yang dibahas awal tahun ini. Paling penting pajak dan retribusi karena seluruh nasional harus pakai ini. Kami berharap bisa segera dibahas," ujar Ita.

Sebagai informasi, ketentuan pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan ketentuan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024.

Apabila pemda tidak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.