Petugas dari KPP Pratama Makassar Barat memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada anggota TNI.
MAKASSAR, DDTCNews - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan makin dekat. Bagi wajib pajak orang pribadi, sisa periode pelaporan SPT Tahunan tinggal sepekan, yakni sampai 31 Maret 2023.
Merespons hal ini, unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) menggencarkan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan. Seperti yang dilakukan KPP Pratama Makassar Barat, Sulawesi Selatan, yang memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan kepada dokter, TNI, dan pegawai di lingkungan RS TK II Pelamonia.
"Petugas memandu aparat TNI dan pegawai rumah sakit utnuk mengisi SPT Tahunan secara langsung. Bagi yang terkendala, kami banti juga aktivasi EFIN-nya," kata Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Makassar Barat Musholi dilansir pajak.go.id, Kamis (23/3/2023).
Selain pendampingan pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak juga memberikan edukasi tentang validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)