BATAM, DDTCNews — Manajemen Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengusulkan rencana kenaikan airport tax bagi penumpang domestik kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut rencana, tarif airport tax akan dinaikkan sebesar 75% dari semula Rp40 ribu menjadi Rp70 ribu.
Kepala Bagian Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam Suwarso mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan Kemenhub. Menurut dia, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan Kemenhub belum bisa menaikkan airport tax apabila ruang tunggu bandara belum direnovasi.
“Sejauh ini Kemenhub baru menyetujui kenaikan airport tax bagi penumpang internasional, yakni dari Rp170 ribu menjadi Rp180 ribu. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Juli 2016,” ujar Suwarso, Senin (20/6).
Terkait dengan renovasi ruang tunggu, Suwarso berjanji akan melakukannya seusai mudik lebaran 2016. Beberapa fasilitas bandara memang menjadi sorotan Jonan saat meninjau kesiapan bandara menghadapi arus mudik beberapa waktu lalu, namun ruang tunggu menjadi hal yang paling disorot.
Ruang tunggu Bandara Hang Nadim dinilai penuh dengan gerai-gerai yang menjajakan oleh-oleh, makanan dan pakaian, akibatnya ruang tunggu terkesan tidak rapi dan bisa mengurangi kenyamanan calon penumpang.
Menurut rencana, gerai-gerai tersebut akan dipindahkan agar bisa menampung lebih banyak calon penumpang, namun Suwarso mengaku belum mentukan mekanismenya.
Suwarso menambahkan usulan kenaikan ini mencuat lantaran Bandara Hang Nadim merupakan salah satu bandara utama di Indonesia, tetapi masih menerapkan airport tax yang terbilang rendah dibandingkan dengan bandara besar lain seperti Bandara Soekarno Hatta.
Saat ini, seperti dikutip tribunnews.com, besarnya airport tax yang berlaku di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp75 ribu, sementara di Bandara Hang Nadim hanya Rp40 ribu. Perbedaan inilah yang memicu tuntutan kenaikan airport tax. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.