MATRAMAN, DDTCNews – Guna meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Matraman, Jakarta Timur mengembangkan pendataan dan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan (PBB P2) melalui sistem online atau E-Pendataan.
Kepala UPPD Matraman Maria Yuli Istiningsih mengatakan sistem E-Pendataan ini baru diterapkan di UPPP Matraman. Walau demikian, sistem online tersebut belum bisa terkoneksi secara langsung dengan Sim PBB di Dinas Pelayanan Pajak DKI.
"Pendataan dan penilaian PBB melalui E-Pendataan ini baru ada di Matraman. Namun nantinya akan dikembangkan dinas agar sistem ini dapat diterapkan di seluruh Jakarta," katanya, Selasa (9/8).
Yuli menuturkan ide membuat E-Pendataan dengan sistem online ini didapat setelah mengikuti pendidikan dan pelatikan (Diklat) Pimpinan 3 angkatan 41 di Badan Diklat DKI.
Diklat yang diikutinya sejak 28Â Maret lalu hingga 14 September 2016 mendatang ini langsung dimentori oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo.
Yuli mengaku sampai kini masih menunggu sistem online tersebut dikoneksikan dengan server Sim PBB Dinas Pelayanan Pajak DKI. Jika sudah terkoneksi, sistem ini dapat mempercepat pendataan obyek PBB dan input berkas secara online dengan hasil lebih akurat.
"Petugas di kantor dapat langsung melakukan validasi hasil pendataan dan cetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dengan cepat," lanjutnya.
Adapun dari pengembangan aplikasi yang ada, realisasi penerimaan PBB P2 tahun 2014 mencapai 59,69% dari target sebesar Rp34,9 miliar. Sementara realisasi pada tahun 2015 sebesar 99,78% dari total Rp29,8 miliar. Di 2016, seperti dilansir oleh beritajakarta.com, sejak periode Januari hingga akhir Juli lalu, reliasasi perolehan PBB P2 sudah mencapai 46% dari total target perolehan Rp24,4 miliar. (Amu)