KUPANG, DDTCNews – Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Timur terancam kehilangan pendapatan pajak daerah sedikitnya Rp17 miliar, yang bersumber dari utang pajak yang sudah tidak dapat ditagih serta kebocoran yang belum dapat ditutup.
Anggota DPRD Kota Kupang Daniel Hurek mengatakan fakta tersebut merupakan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemkot Kupang Tahun 2015 yang diserahkan kepada DPRD Kota Kupang.
“Kami minta agar Pemkot Kupang segera menindaklanjuti temuan audit itu. Ini ada utang miliaran tidak bisa ditagih dan terjadi banyak kebocoran, termasuk kebocoran pada retribusi. Pemkot harus lebih optimal dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya di Kupang, pekan ini.
Dia menginformasikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, utang pajak yang potensial tidak dapat ditagih itu terdiri atas pajak hotel Rp563 juta, pajak restoran Rp549 juta, pajak hiburan Rp570 juta, pajak reklame Rp1,33 miliar, dan PBB perkotaaan/ pedesaan Rp13,94 miliar.
Menurut Hurek, Pemkot Kupang melaporkan kepada BPK bahwa utang pajak itu adalah utang pihak ketiga tapi kesulitan ditagih. Itulah sebabnya kemudian BPK menyatakan bahwa utang tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya, dan berpotensi untuk tidak tertagih.
“Bagi rakyat, menagih utang pajak itu adalah tugas pemerintah. Kalau memang tidak bisa menagih, atau sulit ditagih, ya selesaikan menurut aturan yang berlaku. Jangan terus dibiarkan, karena memang itulah tugas pemerintah,” tandasnya seperti dilansir poskupang.com.
Di luar itu, Hurek mengingatkan, masih banyak potensi penerimaan pajak yang belum dimaksimalkan. Padahal, jika potensi itu dapat digarap secara maksimal, Pemkot Kupang akan memiliki sumber dana pembangunan yang besar, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Hingga kini, belum ada keterangan dari Pemkot Kupang terhadap informasi ini. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.