Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews â Pengadilan Pajak menerbitkan pedoman baru persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selain itu, pemerintah menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan perdagangan barang Asean atau Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA).
Kemudian, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran terkait dengan penerbitan faktur pajak atas penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).
Aturan yang terbit dalam beberapa minggu terakhir ini telah dirangkum dalam artikel ini. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di Perpajakan ID dengan mengaksesnya di sini.
Melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-3/PP/2022, Pengadilan Pajak menetapkan kembali pedoman ketentuan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada masa PPKM. Sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu secara tatap muka (on-site) dan/atau elektronik (online).
Adapun persidangan secara tatap muka dan/atau secara online itu dapat dilakukan dalam hal level PPKM ditetapkan berada pada Level 1 atau Level 2. Sementara itu, apabila level PPKM ditetapkan pada level 3 atau level 4 maka pedoman pelaksanaan persidangan akan diatur lebih lanjut.
Layanan administrasi baik secara tatap muka maupun elektronik, tetap berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak No.SE-2/SP/2021. Namun, dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut maka dapat diatur lebih lanjut dengan ketentuan sekretaris/panitera Pengadilan Pajak.
SE-3/PP/2022 ini mulai berlaku 23 Mei 2022. Dengan berlakunya surat edaran ketua pengadilan pajak ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-018/PP/2021 yang sebelumnya juga mengatur pedoman pelaksanaan persidangan pada masa PPKM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/PMK.04/2022, pemerintah memperbarui ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ATIGA. Peraturan ini berlaku mulai 17 Mei 2022.
Beleid ini memperbarui ketentuan terdahulu yang diatur dalam PMK 131/2020. Pembaruan ketentuan ini dilakukan dalam rangka mengakomodasi amandemen Operational Certification Procedures (OCP) ATIGA dan amandemen Surat Keterangan Asal (SKA) Form D.
Melalui Surat Edaran No. SE-14/PJ/2022, dirjen pajak memberikan petunjuk pembuatan dan pembetulan atau penggantian faktur pajak dalam rangka penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang mendapat insentif PPN DTP.
SE-14/PJ/2022 diterbitkan untuk memberikan petunjuk mengenai mekanisme penerbitan dua faktur pajak atas penyerahan rumah yang memperoleh insentif PPN DTP. Mekanisme penerbitan faktur pajak tersebut sebelumnya tidak diatur dalam PMK 6/2022.
SE-14/PJ/2022 ini juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan penerbitan faktur pajak seiring dengan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak No.PER-03/PJ/2022. Seperti diketahui, PER-03/PJ/2022 mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) mengunggah faktur paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembuatan faktur pajak.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan No.17/KM.4/2022, dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor. Barang yang dibatasi untuk diekspor tersebut salah satunya minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
KMK tersebut dirilis menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No.30/2022. Adapun KMK ini berlaku mulai 23 Mei 2022 hingga dicabutnya pembatasan ekspor sejumlah barang yang diatur dalam Permendag 30/2022.
Melalui Keputusan Menteri keuangan No.18/KM.4/2022 dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan mengatur jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor untuk komoditas CPO dan produk turunannya.
Perincian jenis satuan barang tersebut tercantum dalam Lampiran KMK 18/KM.4/2022. Jenis satuan barang ini digunakan oleh eksportir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean ekspor. Adapun KMK 18/KM.4/2022 ini berlaku mulai 23 Mei 2022. (kaw)