LUKSEMBURG, DDTCNews – Otoritas Luksemburg merilis data penerimaan negara yang berasal dari kesepakatan pajak (tax agreements/tax rulings) antara perusahaan dengan pemerintah. Hasilnya dalam kurun waktu 2015 hingga 2017 kebijakan ini menghasilkan lebih dari €10 juta atau Rp159 miliar.
Menteri Keuangan Pierre Gramegna mejelaskan pada parlemen, Senin (8/1) bahwa secara keseluruhan penerimaan tersebut diperoleh selama periode 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2017. Namun, berapa banyak kesepakatan pajak yang sudah dibuat dalam periode tersebut tidak diungkapkan oleh Gramegna.
“Kesepakatan pajak ini merupakan permintaan perusahaan, kemudian biaya ditetapkan untuk menutupi biaya administrasi pajak,” ungkapnya.
Selanjutnya, Gramegna menjelaskan bahwa biaya administrasi dari kesepakatan pajak ini bervariasi antara €3.000 hingga €10.000 atau Rp47 juta-Rp159 juta. Bervariasinya biaya administrasi yang harus dibayarkan ini tergantung pada kompleksitas aplikasi pajak dan jumlah petugas pajak yang terlibat dalam suatu kesepakatan.
Laporan Kementerian Keuangan pada tahun 2015 Luksemburg melakukan 726 kesepakatan pajak, dari total tersebut, 599 kesepakatan pajak menguntungkan pemerintah dan 127 dinilai tidak menguntungkan.
Sementara itu, untuk tahun 2016 ada 570 kesepakatan pajak, di mana 481-nya masuk kategori menguntungkan dan sisanya sebesar 80 kesepakatan tidak menguntungkan.
Untuk rilis jumlah kesepakatan pajak yang dilakukan sepanjang tahun 2017, pemerintah punya kewajiban untuk mempublikasikannya pada April mendatang. Menurut perhitungan dari organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD), otoritas pajak Luksemburg telah memberikan 5.600 kesepakatan pajak antara Januari 2010 hingga Maret 2016.
Pierre Gramegna menjamin keterbukaan dalam urusan perpajakan. Dia menyatakan reformasi khususnya dalam bidang perpajakan terus dijalankan dalam beberapa tahun terakhir.
“Mengenai pertukaran informasi berdasarkan permintaan akan dilakukan pada kuartal pertama tahun 2018 dengan agenda identifikasi terkait penerima manfaat secara ekonomis,” tutupnya dilansir delano.lu. (Amu)