ilustrasi. (foto: marketingland.com)
CAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir tengah mempertimbangkan pemberlakuan pajak hingga 20% pada media sosial dan iklan pencarian berbasis online. Beberapa perusahaan digital raksasa (over the top) berpotensi terkena imbas dari rencana kebijakan tersebut.
Berdasarkan laporan tertulis, perusahaan dan agensi akan diwajibkan untuk membayar bea meterai (stamp tax) sebesar 20%. Sementara itu, individu akan dipajaki 15% untuk seluruh pembelian iklan digital di Facebook, Twitter, dan Google.
“Tak hanya bea meterai, perusahaan juga harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 14%, walaupun ada penolakan dari beberapa kalangan,” demikian informasi dari sebuah laporan yang mengutip sumber dari Kementerian Keuangan, Kamis (24/1/2019).
Selanjutnya, pemerintah mengatakan sejumlah kebijakan pajak tersebut akan termaktub dalam amendemen sejumlah aturan, meliputi Undang-Undang (UU) Bea Meterai, UU PPN, dan UU Transaksi Online (E-Commerce).
Kendati sudah merencanakan berbagai kebijakan pajak tersebut, pemerintah tetap perlu menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk proses legislasi perundang-undangan. Saat ini, pemerintah sudah mengenakan bea meterai 20% terhadap iklan cetak di Mesir.
Rencana pemajakan perusahaan OTT bermula dari salah seorang anggota parlemen yang melihat tingginya penghasilan perusahaan seperti Facebook, Twitter, dan Google. Namun, beberapa perusahaan itu dilihat selalu menemukan jalan untuk melakukan penghindaran pajak.
Pemerintah masih kesulitan untuk memungut pajak pada OTT karena tidak adanya kantor perwakilan yang berdiri di Mesir. Pemerintah sebetulnya telah mencoba berdiskusi dengan Facebook, Apple, Amazon, Netflix, dan Google (FAANG) terkait hal ini, tapi tidak ada respons balik. (kaw)